
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Lampung
Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, North Teluk Betung, Bandar Lampung City, Lampung 35212
Layanan Pendaftaran Izin Operasional Pondok Pesantren

- 1. Proposal permohonan yang disusun dari persyaratan: diberi cover, dijilid rapi 1 (satu) bendel
- 2. Profil dan susunan pengurus pondok pesantren, yang terdiri dari: sejarah singkat, nama dan alamat, struktur organisasi, tujuan dan sasaran, jumlah ustad dan santri, kurikulum dan jadwal pembelajaran, fasilitas pendukung yang dimiliki, sumber dana operasional, kontak personal dan email lembaga, dan penutup
- 3. Surat pernyataan pengasuh pondok pesantren bermaterai Rp. 6.000,-
- 4. Formulir permohonan izin operasional pondok pesantren
- 5. Fotokopi akte notaris
- 6. Fotokopi NPWP
- 7. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
- 8. Foto kegiatan
- 9. Surat keterangan domisili dari Kepala Kampung/Lurah setempat (asli)
- 10. Surat Rekomendasi izin operasional dari KUA setempat (asli)
Syarat Layanan:
Progress Layanan Masyarakat
No | Nama pemohon | Alamat | Progress layanan |
---|